https://youtu.be/XtF60SMTCko
Sosialisasi kumpulan aturan kerja yang dilaksanakan, Senin 14 Mei 2018, dibuka oleh Ismail Latuconsina, Asisten-1 Walikota Sorong. Sosialisasi dihadiri oleh 116 peserta yang berasal dari berbagai perusahaan swasta.
Dalam sosialisasi disampaikan aturan ketenagakerjaan dan BPJS baik Kesehatan maupun Ketenaga kerjaan. Menindaklanjuti Undang- Undang Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan, dan Keputusan Presiden No.9 Tahun 2013, Tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Keberlangsungan Usaha Dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, terkait hak layak hidup, maka UMP atau Upah Minimun Pekerja harus dinaikkan, namun harus dilihat kembali kemampuan perusahaan.
Dalam sosialisasi juga diharapkan, perusahaan baik BUMN dan pengusaha ekonomi mikro sebanyak 700 perusahaan yang ada di Kota Sorong dapat memperhatikan kesejahteraan pekerjanya.

