https://youtu.be/LrxmDPPk5So
Ribuan botol dan kaleng minuman keras, diserahkan Polsek Sorong Kota ke Pengadilan Negeri Sorong. Barang haram ini adalah hasil sitaan di gudang milik Franky Wijaya, Alias FW, salah satu penjual miras terbesar di Kota Sorong.
Ribuan botol dan kaleng minuman keras merupakan hasil sitaan aparat dan dijadikan sebagai barang bukti persidangan terhadap terdakwa berinisial FW, atas kasus pelanggaran PERDA Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.
Barang bukti ribuan botol dan kaleng minuman keras pabrikan berbagai merek dan jenis, diturunkan dari sebuah truk, dan dihitung satu per satu, sebelum dipindahkan dari halaman belakang, menuju ruang penyimpanan barang bukti.
Penyerahan barang bukti ini dilakukan, setelah Pengadilan Negeri Sorong memerintahkan semua barang bukti milik terdakwa dibawa ke pengadilan sebelum sidang putusan digelar.
Terdakwa FW diadili di Pengadilan Negeri Sorong kerena melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015, Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol, Pasal 28 Ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima puluh juta rupiah.