Monday, 24 March 2025

DENDA 50 JUTA RUPIAH UNTUK PENJUAL MIRAS TERBESAR DI KOTA SORONG

-

https://youtu.be/j2D64rNYMOs

Pengadilan Negeri Sorong memvonis Terdakwa FW, salah satu penjual minuman keras terbesar di Kota Sorong, Papua Barat, dengan hukuman denda 5 juta Rupiah, subsider tiga bulan penjara dalam kasus kepemilikan ribuan kaleng dan botol minuman keras berbagai jenis tanpa cukai.

Sidang dakwaan sekaligus putusan tindak pidana ringan, dipimpin oleh hakim tunggal Dedy Sahusilawane. Selain itu, seluruh barang bukti miras milik terdakwa, disita untuk dimusnahkan.

FW didakwa dengan pasal 28, Ayat (1) Peraturan Daerah Atau Perda Kota Sorong, Nomor 3, Tahun 2015, Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Sebelumnya ribuan botol dan kaleng minuman keras pabrikan tanpa izin, disita Aparat Kepolisian Polsek Sorong Kota, pada sabtu, 05 mei 2018 lalu, dari toko milik terdakwa, yang beralamat di jalan Yan Mamoribo, Rufei, Kota Sorong, Papua Barat.

Usai persidangan, terdakwa langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Sorong, tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru