BIMTEK RESTORASI JUSTICE BAGI PARA HAKIM PENGADILAN NEGERI SE PAPUA

0
264

https://www.youtube.com/watch?v=5-LNb7yKH_g
Kota Sorong – “Restorasi justice merupakan suatu upaya dari para penegak keadilan ketika menjatuhkan putusan yang adil dalam suatu perkara. Hal ini sangat penting karena selain memberikan efek jera juga memberikan pembelajaran yang baik bagi penegak hukum sendiri dan warga masyarakat pencari keadilan” kata dirjen badan peradilan umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prim Haryadi saat membuka kegiatan bimbingan teknis bimtek penanganan perkara berbasis keadilan restoratif secara virtual.

Bimtek yang berlangsung selama dua hari tersebut diikuti oleh para hakim dan panitera di lingkungan pengadilan negeri se-Papua, perwakilan kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan serta pihak kepolisian. Selain itu peserta yang berjumlah sekitar 65 orang tersebut juga mendapat bimbingan dari akademisi serta praktisi hukum lainnya dari kejaksaan negeri Sorong dan polres Sorong Kota.

Prim haryadi dalam sambutannya secara virtual sebelum membuka kegiatan bimtek meminta para peserta dapat mengikuti setiap materi yang diberikan dengan baik sehingga dapat diimplementasikan dalam penanganan dan pengambilan putusan perkara di persidangan. Prim menegaskan, keadilan restoratif atau yang sering disebut restorate justice ini merupakan suatu langkah baru yang diambil bukan hanya dengan melihat besarnya hukuman sesuai yang ada di dalam pasal-pasal kitab undang undang hukum acara pidana saja namun lebih dititik-beratkan juga pada efek dari hukuman yang dijatuhkan.

Selain memberikanan efek jera, keputusan juga harus memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang berperkara. Nantinya restorasi justice ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan dan dalam surat edaran mahkamah agung.

Kota Sorong Papua Barat merupakan tempat kedua pelaksanaan bimtek setelah sebelumnya dilakssanakan di wilayah indonesia bagian barat.

-Tim Liputan Papua Channel-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here