Saturday, 7 September 2024

Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Covid-19, Ratusan Nakes RSUD Dimintai Keterangan di Kejaksaan Negeri Fakfak

-

Fakfak, Papuachannel.com – Ratuasan tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Fakfak terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri Fakfak pada Senin kemarin (6/3/2023) sekitar jam 09.30 WIT.

Ratusan Nakes RSUD Fakfak yang mendatangi Kejaksaan Negeri Fakfak, guna menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan penyelewengan dana Covid tahun anggara 2021 sebesar Rp. 8 miliar.

Dalam surat panggilan yang diperoleh media ini. Diketahui sebanyak 292 Nakes RSUD Fakfak yang dipanggil Kejaksaan Negeri Fakfak untuk dimintai keterangannya di Kejaksaan Negeri Fakfak terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran dana insentif bagi tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 yang diduga penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan pada anggaran 2021 di RSUD Fakfak.

Pemanggilan terhadap 292 Nakes untuk dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Fakfak berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak nomor : Print -01/R.2.12/Fd.1/10/2022.

Dari 292 Nakes yang dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Fakfak dibagi dalam 2 hari yakni hari Senin 6 Maret 2023 dan hari Selasa 7 Maret 2023. Atas pemanggilan ini sejak Senin (6/3/2023) kemarin, terlihat ratusan Nakes RSUD Fakfak memadati Kejaksaan Negeri Fakfak.

Salah satu Nakes RSUD Fakfak yang ikut dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Fakfak ketika di konfirmasi, kepada media ini dia menjelaskan, mengakui dirinya bersama 292 Nakes dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan penyalahgunaan penyaluran dana insentif bagi tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 tahun 2021 di RSUD Fakfak.

“Kami Nakes ada 292 orang yang dipanggil ke Kejaksaan Negeri Fakfak, di Kejaksaan Negeri Fakfak kami hanya disuruh mengisi beberapa pertanyaan yang telah disiapkan dalam bentuk kuisioner, ada 10 pertanyaan yang kami isi, salah satunya bersedia untuk dipanggil kembali dan satu pertanyaan pada nomor 8, saya sampaikan kalau pernah disarankan kepada Direktur RSUD supaya mengikuti Juknis untuk penyaluran dana insentif Covid -19,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak kepada salah satu wartawan membenarkan pemanggilan ratusan Nakes RSUD Fakfak untuk dimintai keterangan terkait dugaan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran dana insentif bagi tenaga kesehatan dalam penanganan Covid -19 yang diduga penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan pada anggaran 2021 di RSUD Fakfak.

Dari hasil permintaan keterangan ini, Menurut Kajari Fakfak Nixon Nikolaus Nila Mahuse, , jika ditemukan kerugian negara, pihak Kejaksaan Negeri akan menyerahkan kepada inspektorat Kabupaten Fakfak untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.

“Jika ditemukannya kerugian negara, maka sudah tentu kita berikan kesempatan dalam jangka waktu tertentu untuk menyelesaikan kerugian negara dan jika tidak dikembalikan maka kita tingkatkan ke penyidikan,” tegasnya

Nantikan berita terupdate seputar Papua, hanya di www.papuachannel.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru