Sembilan warga Jayapura, Papua terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) secara illegal.
Penangkapan ke-9 warga ini berawal ketika polisi melakukan penertiban di sepanjang Jalan Kelapa-II Entrop, Rabu (31/08/22).
Warga yang kedapatan berdiri di pingiran jalan sambil menjajakan miras ke para calon pembeli langsung ditangkap.
Polisi kemudian menggeledah rumah ke-9 warga yang ditangkap dan mendapati total 312 botol miras berbagai merek.
Kapolres Jayapura Kota, Kombes Pol Vicktor Mackbon dalam jumpa pers (Kamis, 01/09/22) menerangkan, warga yang ditangkap saat ini telah diamankan di Mapolres setempat.
Modus operandi warga yakni menjual miras pada tengah malam hingga dini hari dengan kata sandi “sayang”.
Akibat perbuatannya, ke-9 warga yang ditangkap akan dijerat dengan pasal-23 ayat (1) dan (2) perda Kota Jayapura dengan ancaman pidana penjara selama 6 bulan. (*red)