Friday, 22 September 2023

Janji Gandakan Uang 1,8 M, Pria Di Jayapura Ditangkap Polisi

-

Seorang pria paruh baya ditangkap satuan Reskrim Polsek Sentani Kota, Jayapura karena melakukan penipuan dengan menggandakan uang hingga Miliaran Rupiah.

Kapolsek Sentani Kota, AKP Rozikin mengatakan, pelaku ditangkap petugas setelah menerima laporan dari Tiga orang korban pada awal Agustus lalu.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di sentani pada selasa siang 23 Agustus 2022.

Modus yang digunakan yakni pelaku mendatangi para korban dan mengaku bisa menggandakan uang menjadi jumlah yang fantastis. Korban yang tergiur lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 150 Juta untuk digandakan sepuluh kali lipat menjadi Rp. 1,8 Miliar.

Selang beberapa hari kemudian, pelaku mendatangi korban dan menyerahkan koper yang diduga berisikan uang hasil penggandaan.

Namun saat dibuka, ternyata Tiga koper yang diserahkan hanya berisi ribuan lembar pembungkus nasi yang dipotong seukuran uang kertas dan diisi dalam plastik hitam.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh uang hasil penipuan digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya di beberapa tempat hiburan malam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukumam paling lama 4 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sentani Kota untuk proses hukum selanjutnya. (*red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru