Kepulauan Yapen – Enam pelaku ditangkap polisi lantaran melakuakan pencurian. Satu diantaranya masih berstatus pelajar. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Yapen. Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Ferdyan Indra fahmi saat jumpa pers Kamis 10 Maret 2022 mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya laporan pencurian di toko peralatan Sungai Rimbo di Jl. Muhamad Yamin Serui.
Dari hasil pengembangan polisi menangkap empat orang pelaku dan mengamnkan barang bukti berupa peralatan soulmel, speaker hingga televisi. Dari keterangan empat pelaku polisi kemudian menangkap dua pelaku lainya serta mengamankan barang bukti berupa genset. Keenam pelaku melakuakn aksi pencurian di dua lokasi berbeda dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
-Tim liputan – Papua Channel-