POLRESTA SORONG TETAPKAN SATU TERSANGKA PENYEBAB KEMATIAN IRFAN WARFANDU

0
342

https://www.youtube.com/watch?v=FJrq-_VKJIc
Kota Sorong – Penyidik reserse dan kriminal polres Sorong Kota akhirnya menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Irfan Warfandu yang jenazahnya ditemukan warga di sekitar kali Perumnas Kota Sorong, 27 Desember 2021. R dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kapolresta Sorong AKBP Ari Nyoto Setiawan yang dikonfirmasi awak media Rabu 05 Januari di kawasan pasar Bersama Kota Sorong menjelaskan, penetapan R sebagai tersangka setelah penyidik reskrim memeriksa sedikitnya sepuluh orang saksi. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam dugaan pembunuhan tersebut, mengingat ditemukan tiga puluh luka tusukan di tubuh korban.

Sementara dua tersangka lain yang sudah lebih dulu diamankan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian karena kedua orang tersebut membawa sepeda motor tanpa bukti kepemilikan. Keduanya tidak bisa menjelaskan siapa pemilik motor tersebut. Namun penyidik masih terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan dua orang tersebut dalam kasus pembunuhan sadis yang menimpa Almarhum Irfan Warfandu, mahasiswa fakultas hukum universitas Muhamadiyah Sorong.

-Tim liputan Papua Channel-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here