DIDUGA NISTAKAN AGAMA, LBH KAKI ABU SAMPAIKAN KLARIFIKASI DAN MINTA MAAF

0
268

https://www.youtube.com/watch?v=jyDz4S7qbeQ
Kota Sorong – LBH Kaki Abu, Rabu siang kemarin, secara resmi dan terbuka menyampaikan permohonan maaf atas ucapan salah satu oknum pengacara saat berorasi di depan kantor pengadilan negeri Sorong, Senin 03 Januari 2022 mempertanyakan pemindahan lokasi sidang 6 tersangka kasus penyerangan pos koramil di kampung Kisor, distrik Aifat Selatan, kabupaten Maybrat, Papua Barat.

Dalam pernyataan resminya di kantor LBH Kaki Abu di jalan Bangau II, keluahan Malagkedi, distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, direktur LBH Kaki Abu, Fernando Ginuni menyatakan, pihaknya tidak bermaksud melecehkan agama manapun dalam orasi di depan pengadilan negeri Sorong. Fernando meminta kepada semua pihak untuk tidak terprovokasi dan menghancurkan tatanan umat beragama di Kota Sorong.

“Tidak ada maksud dan tujuan dari pada orasi kami di depan kejaksaan negeri dan pengadilan negeri untuk melukai hati saudara-saudara kami yang merasa hatinya dilukai. Sekali lagi mohon tidak terprovokasi karena maksud kami bukan untuk menghancurkan tatanan agama yang sudah dibangun dari nenek moyang kami” Kata Fernando.

Sementara itu Leonardo Ijie yang juga ikut berorasi saat unjuk rasa di depan pengadilan dan kejaksaan negeri Sorong secara pribadi dan organisasi meminta maaf atas ucapan yang ia lontarkan dalam orasinya. Leo mengatakan tidak ada maksud melecehkan dan menyinggung pemeluk agama tertentu namun semata-mata ditujukan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan pengadilan sorong yang memindahkan para tersangka kasus penyerangan pos ramil Kisor ke Makassar yang dinilai sangat melukai rasa keadilan dan rasa kemanusiaan yang diajarkan dalam agama masing-masing.

“Ucapan saya yang beredar yang dianggap melecehkan yang sebesar-besarnya saya memohon maaf kepada teman-teman apabila ucapan itu menyinggung hati teman-teman, apabila dianggap menista agama, saya atas nama pribadi Leonardo Ijie, pengacara public di LBH Kaki Abu minta maaf atas ucapan yang saya ucapkan.”

Menyikapi persoalan ini, ketua MUI Kota Sorong, Haji Abdul Manan Fakaubun menghimbau warga untuk beraktifitas seperti biasa dan menyerahkan penanganan dugaan penistan agama yanag diduga dilakukan oleh oknum pengacara kepada pihak polres Sorong Kota.

Sebelumnya, warga pasar bersama dan sekitarnya Rabu siang memblokade jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong, menuntut aparat memproses laporan polisi terhadap oknum pengacara yang diduga menista agama tertentu saat melakukan orasi di depan pengadilan negeri Sorong, Senin, 03 Januari 2022. Warga menuntut polisi memanggil oknum pengacara tersebut untuk dimintai klasifikasinya terhadap ucapan yang dilontarkannya.

-Tim liputan Papua Channel-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here