https://www.youtube.com/watch?v=gkgNTjAbKJs
Kota Sorong – Advokat Yosep Titirloloby menanggapi aduan seorang perempuan berinisial YN ke polisi terhadap tindakan wanprestasi yang dilakukan kliennya berinisial FS. Yosep menegaskan, tuduhan terhadap kliennya tidak benar dan hal itu sudah diketahuinya sejak mediasi yang telah berlangsung di polres Sorong Kota beberapa waktu. Menurut Yosep, aduan pertama kali disampaikan YN ke polres Sorong Kota namun saat dipertemukan dengan FS, YN tidak dapat membuktikan bahwa telah terjadi hubungan asmara antara dirinya dan FS.
Sementara itu soal tuntutan ganti rugi satu milyar rupiah, menurut Yosep tidak berdasar dan mengada-ada. Yosep menegaskan kliennya memang telah membayar sejumlah uang ke YN namun pembayaran itu adalah kompensasi atas tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan istri FS terhadap YN. Yosep menduga kuat ada motif ekonomi di balik tindakan YN yang kembali mengadukan FS ke polres Sorong Selatan karena kliennya adalah seorang pejabat DPRD karena itu Yosep akan melakukan langkah lebih lanjut dan meminta pertanggung jawaban hukum kepada YN karena dianggap telah mencemari nama baik kliennya.
Seorang perempuan berinisial YN yang berprofesi ASN di kabupaten Maybrat mengadukan oknum pejabat DPRD setempat berinisial FS ke polisi. FS dituding telah memberi janji palsu saat mereka berdua menjalin hubungan asmara sejak 2019 lalu. Saat itu FS berjanji akan menikahi YN namun janji tersebut tidak kunjung ditepati. Karena itu YN dan FS lalu membuat kesepakatan lisan. FS akan membayar ganti rugi sebesar satu milyar rupiah kepada YN paling lambat 30 November 2021 namun hingga batas waktu yang telah ditentukan kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan FS.
-Tim Liputan Papua Channel-