OKNUM POLISI BAKAR ISTRI DIVONIS 14 TAHUN PENJARA

0
253

https://www.youtube.com/watch?v=n1cbTzR23vI
Kota Sorong – Majelis hakim pengadilan negeri Sorong menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Bripka Iputu Susitana, oknum anggota polisi yang membakar istrinya Bidasari Sahabudin 28 April lalu. Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra Senin 29 November, terdakwa divonis bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan istrinya meregang nyawa, melanggar pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 huruf-H Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Majelis hakim Rivai Rasyid Tukuboya dan Bernadus Papendangan memvonis terdakwa dua tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Majelis hakim beralasan, terdakwa adalah pelindung masyarakat namun malah membunuh istrinya sendiri dengan cara sadis.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Kalau sudah tidak sayang ya sudah cerai bukan dibakar. Jadi kita kasih naik hukumannya pada putusan tersebut” putus majelis hakim. Jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa menerima putusan majelis hakim tersebut.

Kejadian naas yang menyeret Bripka Iputu Susitana ke meja hijau terjadi pada 28 April 2021 lalu sekitar pukul 12.00 WIT di jalan Tribrata RT-03/ RW-002 kelurahan Dom Timur, distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong, Papua Barat. Dari keterangan saksi-saksi di persidangan, diketahui terdakwa membakar Bidasari Sahabudin, istrinya sendiri saat keduanya terlibat adu mulut setelah sempat memukul korban. Terdakwa bahkan membuka kompor yang biasa digunakan korban untuk memasak kemudian mengambil minyaknya dan menyiramkan ke tubuh korban kemudian membakar korban menggunakan korek api. Melihat istrinya terbakar terdakwa sempat berteriak dan meminta bantuan kepada tetangganya yang kemudian melarikan korban ke RSUD Selebe Solu Kota Sorong. Setelah dua minggu dirawat korban akhirnya meninggal akibat infeksi pada luka bakar di sekujur tubuhnya.

-Tim liputan Papua Channel-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here