https://www.youtube.com/watch?v=h-R4_Gqsgbk
“Kota Sorong – Dengan mengenakan kaos oblong berwarna orange dan celana pendek warna hitam, Besari Tjahyono ditemani kuasa hukumnya Cosmas Refra menjalani pemeriksaan di ruang kasi pidana khusus kejaksaan negeri Sorong, Senin 29 November 2021. Mereka tiba sekitar pukul 13.00 WIT di kejaksaan dan langsung diperiksa Khusnul Fuad kepala seksi pidana khusus.
Khusnul Fuad menjelaskan, pemeriksaan Besari sebagai tersangka dalam kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010. Disinggung mengenai keberadaan tersangka Besari di Jakarta Fuad menjelaskan, pihaknya tidak tahu-menahu tentang keberadaan tersangka di Jakarta dalam rangka urusan apa, yang jelas setelah pihak kejari Sorong berkoordinasi dengan tim tangkap buronan atau Timtabur, kejaksaan tinggi Papua Barat dan tim tabur kejaksaan agung, Besari Tjahyono berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di jalan Karet Pedurenan Raya Setia Budi, Jakarta Selatan setelah 4 tahun kabur dari proses hukum yang menjeratnya.
Kejaksaan negeri sorong juga masih menyelidiki informasi bahwa selama 4 tahun buron, Besari Tjahyono justru diduga berada di kabupaten Teluk Bintuni bahkan menduduki jabatan sebagai manager keuangan di perusahan daerah pemda Bintuni Maju Mandiri. Padahal setelah kejaksaan negeri Sorong memasukan Besari dalam daftar pencarian orang, yang bersangkutan justru sedang berada di Bintuni namun tidak segera ditangkap disana. Dalam penjelasan kasi intel kejaksaan negeri Sorong I Putu Satria Adi Wicaksana mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka kejaksaan negeri sorong terus mengendus keberadaan Besari Tjahyono namun baru diketahui keberadaannya tahun 2021 dan berhasil ditangkap di Jakarta Kamis 25 November 2021.
Besari Tjahyono dan dua koleganya diduga meraup keuntungan besar dalam kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 sebesar 1,38 Miliar lebih. Besari Tjahjono diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
-Tim liputan Papua Channel-