https://www.youtube.com/watch?v=kRy6jzXox9g
Kota Sorong – Sidang prapradilan antara pemohon Abdul Rahman Umlati dan termohon Polres Raja Ampat kembali digelar di pengadilan negeri Sorong, Papua Barat Kamis 07 Oktober 2021.
Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tunggal Franz Baptista mengabulkan seluruh permohonan dari pemohon dan memerintahkan kepada termohon agar mengeluarkan para pemohon Abdul Rahman Umlati dan Hendro Kadas dari rumah tahanan Polres Raja Ampat.
Kuasa hukum pemohon, Benediktus Jombang, usai sidang menjelaskan, puas dengan keputusan dari majelis hakim yang mengabulkan permohonan dari pemohon. Jombang menilai, keputusan tersebut dianggap tepat. Jombang menambahkan penetapan terhadap kliennya Abdul Rahman Umlati dan Hendro Kadas tidak memenuhi dua alat bukti. “Seharusnya ada rekomdasi dari badan pemeriksa keuangan terkait kerugian negara yang menjadi acuan termohon untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka” kata Jombang.
Sementara itu kuasa hukum termohon mengungkapkan pihaknya tidak kaget dengan keputusan majelis hakim tetapi pertimbangan hukum yang menjadi pertanyaan.
Sebelumnya, Abdul Rahman Umlati dan Hendro Kadas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perkara dugaan penyalagunaan retribusi pelabuhan laut dan tambat di kabupaten Raja Ampat sebesar 390 juta Rupiah. Keduanya di tahan sejak tanggal 14 September 2021 sehingga pihaknya mengajukan praperadilan pada tanggal 21 September 2021.
-Tim liputan Papua Channel-