https://youtu.be/PO7v-82SZh4
Pemprov Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp. 3.516.700. Dengan adanya peningkatan UMP, Pemprov menghimbau semua pihak terkait segera melaksanakan keputusan tersebut. Pemprov juga meminta pekerja meningkatan produktivitas kerja agar berbading lurus dengan peningkatan pendapatan atau keuntungan bagi perusahaan.