https://youtu.be/W0lJalNJ3fQ
Terduga pelaku pembobol ATM bernama Anita Nadya Wongkar alias Keysha, Senin (16/12/19), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong dengan agenda pembacaan dakwaan. Keysha didakwa melanggar pasal 362 KUHP, dan pasal 372, junto pasal 64, ayat (1) ke – 1 KUHP, karena telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.