Monday, 20 January 2025

WARGA PENUNGGANG PENYU BELIMBING TERANCAM 5 TAHUN PENJARA

-

https://youtu.be/POevZcNUprM
Dua potongan video berdurasi masing-masing 01 menit 40 detik dan 02 menit 20 detik memperlihatkan sejumlah warga di sebuah Kampung di Kabupaten Raja Ampat sedang menunggangi seekor penyu belimbing berukuran cukup besar yang hendak kembali ke laut viral di media social.
Diduga Penyu Belimbing yang ditunggangi warga tersebut baru selesai bertelur di pasir pantai Kampung Asukweri video ini sebelumnya diunggah pada laman facebook oleh akun Anace Celo Yapen 5 juli 2019.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat Basar Manulang ketika dikonfirmasi menyampaikan pihaknya telah mengirim personil untuk menyelidiki menindak lanjuti ini.
Warga yang terlihat menunggangi penyu belimbing tersebut terancam hukuman lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Pasal 21 ayat 2 yang berbunyi setiap orang dilarang untuk menangkap melukai membunuh menyimpan memiliki memelihara mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun serta denda maksimal seratus juta rupiah.

-Tim liputan papua channel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru