https://youtu.be/nKQG8HgAC5Q
Sidang lanjutan perkara tindak pidana lingkungan hidup dan Kehutanan atau Pemanfaatan pembalakan liar dengan mengubah bentuk ukuran kayu termasuk pemanfaatan limbahnya dengan terdakwa Direktur CV Alko Timber Irian/ Henock Budi Setiawan Alias Ming Hoo kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong jumat 12 juli 2019.
Dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dalam sidang yang berlangsung selama hampir 5 jam tersebut terdakwa dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum Majelis Hakim maupun Penasehat hukumnya.
Pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan perusahan milik terdakwa dan dokumen dari 81 kontainer kayu yang dkirim ke Surabaya secara tegas terdakwa menyatakan perusahaannya memiliki ijin penebangan kayu hingga dokumen pengiriman terdakwa bahkan menunjukan bukti dokumen-dokumen tersebut di hadap majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Diakui terdakwa dirinya sering didatangi Oknum warga pemilik hak ulayat yang lahannya masuk dalam area penebangan kayu milik perusahaannya untuk meminjam uang dengan kompensasi sukarela berupa kayu bancakan atau kayu yang ditebang sendiri olh warga diakui terdakwa semua kayu olahan atau molding hasil daur ulang dari kayu limbah tidak semuanya dikirim.
Sebagian kayu disimpan sebagai stok jika ada permintaan warga untuk pembangunan di sekitar areal perusahannya umumnya permintaan kayu digunakan warga untuk membangun rumah ibadah dari pihak-pihak tertentu sidang akan dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa.
– Tim liputan papua channel

