https://youtu.be/d96Q4fxLaeQ
Belasan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat dibantu kantor karantina hewan Selasa 9 Juli 2019 mengevakuasi puluhan ekor satwa dilindungi dari areal tempat hiburan malam Double-O di jalan Sungai Maruni Kota Sorong Papua Barat.
Satu persatu satwa burung yang dipelihara dalam sangkar diambil kemudian dimasukan ke dalam sangkar khusus diantaranya Kakatua Koki, Betet Paruh Besar, Makaw Scarlet dan Kakatua Raja.
Selanjutnya satwa-satwa yang diduga sengaja dipelihara untuk diperjual belikan secara ilegal ini akan ditempatkan di taman burung Aimas, kabupaten sorong sedangkan dua diantaranya akan dilepas-liarkan ke habitatnya yakni Kakatua Jambul Kuning dan Kakatua Raja karena merupakan hewan Endemik.
Sedangkan satwa yang berasal dari luar negeri, seperti Kucing Karakal dari Afrika dan Monyet Mini dari Amerika Latin akan diperiksa untuk memastikan satwa-satwa tidak tertular rabies dari negara asal setelah itu satwa akan dikirim ke kebun binatang di luar Papua Parat untuk dipelihara.