https://youtu.be/8Gam4FYov04
Sorong , Papua Channel – Seorang warga berinisial HK, pada Minggu 4 November 2018, sekitar pukul 22.30 WIT melakukan penganiayaan terhadap FK yang adalah kakak kandungnya di Jalan Klaselo, Kompleks Kolam Buaya, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat.
Pengianiayaan bermula saat korban mendatangi pelaku yang saat itu sedang memasak di dapur rumah mereka. Sebelum menuju dapur korban sempat memeriksa meja makan dan tidak menemukan makanan sehingga korban pun marah kepada pelaku yang saat itu sedang memasak.
Korban yang saat itu dipengaruhi minuman keras langsung menyiram pelau dengan menggunakan air panas, pelaku yang tidak terima kemudia mengambil senjata tajam dan mengejar korban lalu melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan parang tepat di leher bagian belakang dan punggung kiri korban secara berulang kali.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung meninggalkan korban dan menuju ke salah satu rumah tetangganya untuk memberitahukan bahwa dirinya baru saja melakukan penganiayaan dan menyarankan agar korban segera dibawa ke rumah sakit.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.