https://youtu.be/eTyUoO-uBsc
Jayapura, PAPUA CHANNEL – Kepolisian Resort Jayapura Kota, Papua berhasil mengungkap 4 kasus narkoba dengan total tersangka 5 orang. Pengungkapan kasus ini terlaksana melalui Operasi Pekat 2018.
Kelima tersangka tersebut berinisial, FY, PT, MT, YK dan JT. 3 tersangka diantaranya adalah warga negara asing asal Papua Nugini. Dengan barang bukti ganja kering siap edar seberat 4,6 kg yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui mendapatkan ganja dari Papua Nugini dan akan diedarkan di kota Jayapura dan sekitarnya, bahkan kota-kota lain di luar Papua.
Para tersangka akan dijerat Pasal 111 Ayat 2 UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.