https://youtu.be/hidgxmDXYSg
Akibat terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan meminta uang sebesar Rp. 90 Juta kepada sejumlah korban, dengan janji bisa mengupayakan korban untuk menjadi PNS di Kantor Imigrasi Sorong, Ferlando Januarto akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Sorong. Terdakwa juga terancam dipecat sebagai ASN.