https://youtu.be/Fw9nxcqA8BI
Rivandi Nugroho Prasetyo Putra, terdakwa kasus pencabulan terhadap 3 siswi SPUM Sorong, di ruang kelas, 04 Maret 2018 lalu, divonis bebas. Putusan Hakim ini didasari fakta persidangan, dimana tidak cukup bukti yang bisa menjerat Rivandi. Menanggapi putusan Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan banding.