Thursday, 20 March 2025

PTUN JAYAPURA TOLAK GUGATAN, CHARLES IMBIR AJUKAN BANDING

-

https://youtu.be/Syi2VhMcrEw

Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, menolak gugatan Charles Imbir, terkait perkara penghilangan Fraksi Perjuangan Rakyat, di DPRD Kabupaten Raja Ampat. Putusan sidang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Imanuel Mouw, yang didampingi Hakim Anggota Ratna Jaya dan, Yohanes Motulo.

Sidang dihadiri langsung oleh Penggugat dan Kuasa Hukumnya, serta Tergugat dan Tergugat Intervensi 1 dan 2 bersama Kuasa Hukumnya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim, menolak gugatan Charles Imbir, dengan alasan tidak cukup kerugian yang ditimbulkan dari putusan pembubaran fraksi tersebut. Majelis Hakim bahkan mengesampingkan semua fakta persidangan, yang telah digelar selama hampir lima bulan.

Putusan ini sangat mengagetkan dan mengecewakan Charles Imbir dan Kuasa Hukumnya, Johnson Panjaitan.

Menurut Johnson Panjaitan, sidang ini telah sampai pada tahap pembuktian, namun ternyata gugatan di tolak dengan dalil tidak cukup kerugian dari penggugat. Mendengar putusan ini, Charles Imbir bersama Kuasa Hukumnya, langsung mengajukan banding.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru