PEMBACAAN PLEDOI, PENASEHAT HUKUM NILAI MING HO TIDAK TERBUKTI BERSALAH

0
223

https://youtu.be/DSAYMKsJV5k

Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau Pemanfaatan Pembalakan Liar dengan mengubah bentuk ukuran kayu, termasuk pemanfaatan limbahnya, dengan terdakwa Henock Budi Setiawan, alias Ming Ho, Kamis (11/09/19) digelar di Pengadilan Negeri Sorong. Dalam pledoinya, Tim Penasehat Hukum terdakwa menilai, apa yang dituntut Jaksa tidak sesuai fakta-fakta persidangan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, menuntut Ming Ho, dengan hukuman penjara 9 tahun disertai denda 20 M, subsider 6 bulan penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here