https://youtu.be/WHMohRzJUoI
Pengadilan Negeri Sorong, telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Papua, tertanggal (04/09/19), yang amar putusannya, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sorong, tanggal (15/07/19) dalam perkara penipuan, dengan terpidana Direktur PT Jaya Molek Perkasa berinisial SDA. Amar putusan ini menyatakan, SDA bebas. Namun penasehat hukum SDA mengaku, hingga saat ini kliennya belum dibebaskan dari lapas kelas-II B Sorong.