SAKSI AHLI APRESIASI PERUSAHAAN MING HO YANG MAMPU MENGOLAH LIMBAH KAYU JADI MOLDING

0
193

https://youtu.be/tghsctjQXJo
Sidang lanjutan tindak pidana lungkungan hidup dan kehutanan dengan terdakwa henoch budi setyawan alias ming hoo selasa sore 16 juli 2019 digelar di pengadilan negeri kelas 1 B Sorong Papua Barat tim penasehat hukum terdakwa ming ho menghadirkan saksi ahli Wahyudi seorang ahli kayu dari Unipa Manokwari.

Saksi ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai pengolahan kayu dalam keterangannya saksi ahli menjelaskan pengolahan kayu berbasis industri dilakukan oleh korporasi bukan orang per orang.

Untuk mengolah kayu sebuah korporasi wajib mengantongi izin usaha pengolahan kayu Ayau Iuphk menurut Saksi Ahli limbah adalah sisa dari produk utama yang masih memiliki nilai ekonomi.

Tim Penasehat Hukum terdakwa sempat meminta saksi ahli untuk mengamati kayu olahan atau molding yang dihasilkan oleh C-V Sorong Timber Irian Maupun C-V Sorong Timber Irian.

Saksi Ahli mengakui kayu hasil olahan dari limbah kayu yang dilakukan oleh korporasi milik terdakwa tersebut adalah suatu kemajuan dalam industri pengolahan kayu.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli Ketua Majelis Hakim Hanifzar kemudian menskors sidang hingga kamis 18 juli 2019 masih dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak terdakwa.

– Tim Liputan Tim Liputan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here