https://youtu.be/6tQih4cp3Zc
Sebanyak tujuh warga negara asing atau W-N-A asal Papua Nugini berhasil diamankan Ditpol Air Polda Papua saat melakukan patroli rutin di wilayah pantai perbatasan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal saat press rilis mengungkapkan penangkapan dilakukan dua kali dimana pada tanggal 7 juli 2019 diamankan tiga W-N-A ber inisial J-J-H 33 Tahun E-N 34 Tahun Dan M-T 34 Tahun karena tidak memiliki paspor visa dan surat keterangan pelintas batas.
Kemudian pada tanggal 11 juli 2019 tim patroli kembali mengamankan lagi 4 WNA berinisial X-K 29 tahun F-N 31 tahun D-W 30 tahun dan SW 29 tahun yang menumpang long boat saat melintasi wilayah Perairan Jayapura tanpa dokumen keimgrasian.
para pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana keimigrasian pasal 119 ayat 1 pasal 8 dan pasal 113 pasal 9 ayat 1 dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda sebanyak lima ratus juta rupiah.
– Audy Rampengan Papua Channel