Warga pemilik tanah di jalan Petrochina, kelurahan Malawili, distrik Aimas, kabupaten Sorong menggugat Dua perusahaan Migas dan pemerintah dengan nilai ganti rugi Rp. 80 Milyar. Pasalnya, tanah seluas 7.500 Meter² itu telah digunakan oleh kedua perusahaan Migas sejak tahun 1997 tanpa kompensasi kepada pemiliknya.
Home Lihat Papua Kab. Sorong Warga Di Sorong Gugat Dua Perusahaan Migas Tuntut Ganti Rugi 80 Miliar...