Warga pemilik tanah di jalan Petrochina, kelurahan Malawili, distrik Aimas, kabupaten Sorong menggugat Dua perusahaan Migas dan pemerintah dengan nilai ganti rugi Rp. 80 Milyar. Pasalnya, tanah seluas 7.500 Meter² itu telah digunakan oleh kedua perusahaan Migas sejak tahun 1997 tanpa kompensasi kepada pemiliknya.
Warga Di Sorong Gugat Dua Perusahaan Migas Tuntut Ganti Rugi 80 Miliar Rupiah
-