Panitia pelaksana pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten Teluk Bintuni diingatkan untuk tidak membuat kesalahan dalam menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST). Kesalahan dalam penerbitan BAST bisa berujung pada proses hukum yang memiliki konsekwensi pidana.
Warning Ke Panitia Proyek Di Bintuni Tentang Berita Acara Serah Terima
-