Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Sorong diingatkan untuk tidak terlibat politik praktis.
Peringatan itu disampaikan Penjabat Wali Kota Sorong, George Yarangga saat memberi arahan ketika berkunjung ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Secara tegas, Penjabat Wali Kota Sorong juga melarang ASN di lingkup pemerintahannya menggunakan kewenangan untuk berpolitik praktis. ASN diperbolehkan memilih dalam Pemilu tapi tidak boleh tercebur dalam dunia politik.
“ Saya sebagai pejabat pembina kepegawaian memerintahkan seluruh ASN di lingkungan Pemda Kota Sorong untuk berlaku netral dalam Pemilu nanti. Saya mengingatkan juga bahwa ASN berpolitik melalui hak memilih namun dilarang menggunakan kewenangannya untuk politik praktis “. ujar George Yarangga.
Kunjungan Penjabat Wali Kota Sorong, George Yarangga ke kantor Bawaslu di jalan Basuki Rahmat, Kilometer-12, kelurahan Klasaman, distrik Klaurung, terlaksana Senin siang (26/09/22).
Dalam kunjungannya, Penjabat Wali Kota Sorong menerima berbagai masukan dari Bawaslu. Persoalan yang mengemuka adalah status kantor Bawaslu yang hingga kini masih menyewa bekas gedung gereja. Biaya sewa mencapai Rp. 120 Juta per tahun.
Menanggapi persoalan ini, Penjabat Wali Kota meminta Bawaslu mencari tanah yang representative untuk membangun kantor. Diakui Penjabat Wali Kota, pihaknya tidak memiliki lahan sehingga sulit membangun fasilitas pemerintahan. (*red)