Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel lokasi tambang galian-C yang berada di kawasan KM-10 masuk, Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (13/09/22).
Ketua Satgas Direktorat Wilayah-V Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patria mengatakan, seluruh tambang galian-C yang berada di kawasan tersebut tidak mengantongi izin alias illegal.
Jika tambang dibiarkan terus beroperasi, maka berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi. Pungli. bahkan gratifikasi. Selain illegal, lokasi tambang juga dinyatakan masuk dalam kawasan hutan lindung.
“ pembiaran atau lemahnya pengawasan biasanya ada korupsi di sana, pungli dan gratifikasi. Ini kami sampaikan bias jadi itu benar, yah sebagian besar, benar ! Di balik pembiaran ada potensi korupsi disana. Jadi hari ini di rapat yang saya tangkap intisarinya, jika tidak berizin negara harus hadir, harus ditertibkan. Toh Sorong punya bahan baku dari Saoka. Data dari provinsi itu 10 atau 11, saya lupa, di saoka itu ada 5 atau 6 yang sudah berizin di KM-10, tidak satu pun berizin ” pungkas Dian Patria saat turun ke lokasi tambang yang disegel.

Tambang galian-C yang berada di kawasan jalan Ani Weho, Kampung Bugis, kelurahan Matalamagi, KM-10 masuk, Kota Sorong kerap menjadi sorotan akhir-akhir ini.
Keberadaan tambang dituding menjadi salah satu penyebab utama banjir. Limbah tambang diketahui tidak dikelola namun dibuang begitu saja sehingga mengakibatkan endapan dan menyumbat drainase dan sungai di sekitarnya.
Selain itu, aktifitas penggalian tambang juga menyebabkan perbukitan sekitar gundul dan berpotensi merusak menara sutet. (*red)
