Pemda kabupaten Maybrat menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Penandatanganan MOU dilakukan oleh Penjabat Bupati Maybrat, Bernhard Rondonuwu dan kepala kantor BPJS cabang Papua Barat, Nasrullah Umar, usai apel pagi tadi (Senin, 05/09/22).
Dengan adanya nota kesepahaman, kedua belah pihak bersepakat untuk memberi perlindungan kepada seluruh tenaga kerja non-PNS di lingkup pemda setempat.
Perlindungan yang diberikan mencakup pelayanan kesehatan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas.
Apabila tenaga kerja tersebut meninggal dunia, maka akan diberikan santunan kepada pihak keluarga berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Di tahap awal, BPJS akan segera mendata tenaga kerja non-ASN yang bertugas sebagai Satpol PP, tenaga pendidik serta tenaga medis, agar mereka mendapat perlindungan BPJS secepatnya. (*red)