https://www.youtube.com/watch?v=RaTA8dixlFo
“Manokwari – Perda nomor 5 tahun 2006 tentang miras dinilai tidak bisa digunakan untuk menindak temuan lima kontener bir yang masuk melalui pelabuhan Manokwari. Menurut tenaga ahli bupati Manokwari bidang hukum, Jimmy Ell menjelaskan, perda miras tidak bisa menjerat karena minuman tersebut bukan ditujukan ke pengusaha di Teluk Bintuni. Saat ini satu kontainer bir sudah dibawa ke Bintuni sementara sisanya masih tertahan di peblabuhan.
Sebelumnya sebanyak lima kontainer berisi bir yang dikirim dari Surabaya diketahui transit di Manokwari dan setelah diperiksa oleh bea dan cukai dokumen-dokumen minuman keras tersebut dinyatakan lengkap namun pihak bea cukai setempat tetap melakukan pemeriksaan guna memastikan fisik barang. selanjutnya ribuan karton bir tersebut dibawa melalui jalur darat menuju bintuni.
-Tim Liputan Papua Channel-