https://www.youtube.com/watch?v=HaN3uDO-y9s
Kabupaten Sorong – Polres Sorong mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan 2 tersangka termasuk 22 barang bukti berbagai jenis kendaraan roda dua. Kapolres Sorong AKBP Iwan Manurung mengaku, hasil eveluasi timnya menunjukan kasus curanmor mengalami peningkatan disebabkan karena kondisi pandemi Covid-19.
Menurut kapolres, pelaku manfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk nekat mencuri. Pelaku pencurian berinisial rf merupakan residivis yang dibantu 3 rekannya namum mereka masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1, 3 dan 4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
-Tim liputan Papua Cahnnel-