SIDANG ADAT MALAMOI DUKUNG PENCABUTAN IJIN PERUSAHAN SAWIT DI SORONG

0
244

https://www.youtube.com/watch?v=iaD0p9RLN3E
Kabupaten Sorong – Sidang adat terbuka yang dilakukan oleh dewan adat Malamoi memutuskan mendukung penuh kebijakan bupati Sorong, Johny Kamuru atas pencabutan ijin terhadap perusahan sawit masing-masing PT. Sorong Sawit Agro Indo, PT. Papua Lestari Abadi dan PT. Inti Kebun Lestari.

Dalam sidang itu dewan adat telah mengundang tiga perusahan sawit tersebut namun tidak hadir. Kebijakan dalam sidang itu merupakan keputusan seluruh masyarakat adat dari 7 sub suku yang mendiami tanah Malamoi.

Pimpinan sidang adat terbuka suku Moi, Yunus Samolo mengatakan, pihaknya tetap mendukung bupati Johny Kamuru untuk menjabut ijin beroperasinya tiga perusahan sawit tersebut. Yunus menegaskan, apabila gugatan di PTUN Jayapura dimenangkan oleh pihak perusahan, masyarakat adat tetap menolak.

Sidang adat terbuka ini digelar selama dua hari kedepan bertempat di gedung LMA Malamoi dipimpin langsung oleh 5 orang dewan adat Yunus Samolo, Yohanis Bisi, Yahya Bisi, Orgenes Ulim dan Yustinus Nagablo.

Sidang adat ini merupakan sidang tertingi di suku Moi untuk memutuskan apa yang menjadi target utama, yaitu menolak perluasan lahan bagi perkebunan kelapa sawit dan mendukung penuh bupati Sorong dalam melakukan pencabutan perijinan kelapa sawit di tanah Malamoi.

-Tim liputan Papua Channel-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here