https://youtu.be/g7Bx827Jqas
KAB.MANOKWARI – Untuk merealisasikan Peraturan Bupati, Perbup, Nomor 75 Tahun 2021, Dinas Teknis akan melakukan penataan terhadap Tempat Pemakaman Umum (TPU) Manokwari. Sesuai Perbup setiap orang atau badan usaha dilarang mendirikan bangunan makam di atas petak tanah makam. Dilarang juga mendirikan, memasang, menempatkan, menggantungkann benda apa pun di atas atau di dalam petak tanah makam yang dapat memisahkan makam yang satu dengan yang lain.
Dilarang juga menggunakan peti jenazah yang tidak mudah hancur. Dilarang menanam pohon di Petak TPU Makam Terpadu kecuali tanaman hias yang letak dan jenis ditentukan oleh Dinas Teknis terkait. Untuk rumah-rumah makam yang sudah telanjur dibangun diminta segera dibongkar oleh ahli waris atau tim penertiban. Dinas PUPR akan segera mensosialisasikan Perbup tentang kepada masyarakat sehingga diharapkan tahun depan Perbup sudah bisa diterapkan.
– Tim Liputan Papua Channel –