https://youtu.be/Ul2FzUefY84
KOTA SORONG – Dua Terdakwa Perkara Judi Togel, masing-masing berinisial JD dan R di tuntut Sembilan Bulan Penjara. Namun terdakwa R masih memikirkan Putusan Majelis Hakim karena saat sidang putusan kuasa hukumnya tidak hadir. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar dan memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam Pasal 363 Pasal Satu dan Pasal Dua KUHP.
Adapun barang bukti berupa Uang Ratusan Ribu dan Handphone milik terdakwa disita dan dirampas untuk negara. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Bernadus Papendang, Selasa kemarin, menyampingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dua Belas Bulan Penjara. Hakim berpandangan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah karena tidak mempunyai ijin menjalankan Judi Togel. Tim Penasehat Hukum dari terdakwa JD, Yesaya Mayor, menyatakan putusan hakim sudah tepat walaupun telah menyampingkan pembelaan terdakwa yang dibacakan secara lisan maupun dari para penasehat hukum.
– Tim Liputan Papua Channel –