https://youtu.be/O6MocA67ZEE
Sidang perdana terdakwa Nurdin dan Sudirman digelar secara online di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (08/05/20). Kedua terdakwa diduga memiliki kayu yang tidak dilengkapi surat-surat sah mengelolalah hasil hutan.