PN SORONG BATASI PELAYANAN PASCA HIMBAUAN PHYSICAL DISTANCING

0
202

https://youtu.be/uNoOUTonUI4
Terhitung sejak Minggu ini Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, mengurangi pelayanan publik, sesuai anjuran pemerintah untuk melakukan physical distancing atau pembatasan fisik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Jam Pelayanan yang biasanya dimulai sejak 09.00 – 16.00 Wit dikurangi hingga 12.00 siang saja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here