https://youtu.be/HWTIbHUme78
Oknum Prajurit TNI, Serda Wahyu Insyafadi, divonis bersalah dipecat dari Dinas Militer dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III – 19 Jayapura. Serda Wahyu terbukti mencuri dan menjual 2.631 butir amunisi dari gudang senjata milik Brigade Infanteri-20 Ima Jaya Keramo, Timika.