https://youtu.be/w5BkGgJ_fQ4
Polda Papua saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap seorang Dokter berinisial JM yang diduga melakukan penjualan Suplemen Purtier Placenta tanpa ijin resmi. Suplemen tersebut diklaim sebagai obat HIV/AIDS pengganti Anti Retroviral (ARV) yang sudah diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).