https://youtu.be/hb-Wyn6jYDM
Berawal dari laporan Masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, akhirnya menangkap NL seorang pengedar minuman keras oplosan jenis Trobas. NL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
POLISI AMANKAN PENGEDAR MIRAS OPLOSAN JENIS TROBAS DI TELUK BINTUNI
-