https://youtu.be/VCF1VO2s8MU
Polres Mimika, Papua, telah menetapkan 4 tersangka Pengedar Narkoba bersama barang bukti barang bukti berupa Sabu seberat 5 Gram, alat isap bong, sejumlah uang, beserta barang bukti lainnya. Ke-4 tersangka, masing-masing I alias Iwan, AR alias Ardi, RAJ alias Ciwa dan DRG alias Dwi, dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.