https://youtu.be/Q43AYH1q0EQ
Carolin Somi Beribe, terdakwa kasus Kredit Fiktif di BRI Cabang Sorong, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Sementara kedua rekannya, Friska Kumbuan dan Martinus Tewaran, divonis 4 tahun penjara, vonis ketiga Terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni hukuman 6 tahun penjara.