https://youtu.be/3j8ov0MIWxY
Anita Nadya Wongkar, Alias Kesya, terdakwa kasus pembobolan ATM, divonis satu tahun dan enam bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong. Kesya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 KUHP. Vonis yang dijatuhkan ini, lebih ringan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 Tahun.