https://youtu.be/XuTG-8HIMxI
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, dituntut membayar ganti rugi lahan sebanyak Tujuh Miliard, Lima Puluh Juta Rupiah. Keputusan ini dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas II-B Sorong, Kamis ( 16/01/2020).