https://youtu.be/Yi1phOKV4-E
Tiga dari Empat remaja putri yang diamankan aparat kepolisian Polres Sorong Kota, akibat video mereka yang viral di media sosial karena memperlihatkan adegan joget menyerupai gerakan sholat, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Undang-undang ITE.