Monday, 28 April 2025

MENIPU RATUSAN JUTA RUPIAH, NU DITUNTUT 2,6 TAHUN PENJARA

-

https://youtu.be/mUhInBenpRk
Terdakwa Nuryanti Umlati, pelaku penenipuan Ratusan Juta Rupiah, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuuntut Umum, dalam sidang di PN Sorong, Kamis sore (12/12/19). Modus yang digunakan terdakwa untuk menipu korbannya adalah dengan mengaku sebagai Bendahara Sekretariat DPRD Kab. Raja Ampat dan menyerahkan cek kosong kepada korbannya, sebagai jaminan atas dana yang dipinjamnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru