https://youtu.be/mUhInBenpRk
Terdakwa Nuryanti Umlati, pelaku penenipuan Ratusan Juta Rupiah, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuuntut Umum, dalam sidang di PN Sorong, Kamis sore (12/12/19). Modus yang digunakan terdakwa untuk menipu korbannya adalah dengan mengaku sebagai Bendahara Sekretariat DPRD Kab. Raja Ampat dan menyerahkan cek kosong kepada korbannya, sebagai jaminan atas dana yang dipinjamnya.