Wednesday, 9 October 2024

PN SORONG KABULKAN GUGATAN PRA PERADILAN ADIK BUPATI RAJA AMPAT

-

https://youtu.be/5rUbXRXImAc
Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan seluruh permohonan pra peradilan yang diajukan Muchamad Nur Umlati (MNU), tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tengki Septic di kabupaten Raja Ampat. Hakim berpendapat penetapan tersangka terhadap MNU Prematur karena tidak berdasarkan hasil audit kerugian negara dari BPK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru