https://youtu.be/5rUbXRXImAc
Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan seluruh permohonan pra peradilan yang diajukan Muchamad Nur Umlati (MNU), tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tengki Septic di kabupaten Raja Ampat. Hakim berpendapat penetapan tersangka terhadap MNU Prematur karena tidak berdasarkan hasil audit kerugian negara dari BPK.